Balong Dalem Punya Sistem Pengelolaan Air yang Lebih Tua dari Regulasi Mana Pun. Sayangnya Belum Pernah Didokumentasikan.

Balong Dalem Punya Sistem Pengelolaan Air yang Lebih Tua dari Regulasi Mana Pun

Pengetahuan tentang air bisa hilang lebih cepat dari airnya sendiri. Di Desa Babakan Mulya, Kuningan, ada kawasan bernama Balong Dalem yang airnya masih mengalir ke tujuh desa sekaligus  dan ada sistem pengelolaan yang sudah berjalan jauh sebelum ada istilah “tata kelola sumber daya berbasis komunitas.” Masalahnya: sebagian besar pengetahuan itu masih tersimpan dalam ingatan sebagian masyarakat saja. 

Kolam yang Namanya Punya Dua Versi

Ada yang menarik dari kawasan seluas 6,5 hektar di kaki Gunung Ciremai ini: bahkan namanya sendiri tidak tunggal. Versi pertama datang dari babad lokal. Dahulu, seorang putri bernama Dewi Puan Mangale-ale hendak dinikahkan dengan pangeran dari Kerajaan Galuh Pakuan. Sebelum pernikahan, ia dimandikan di kolam taman istana. Para dayang berbeda pendapat soal kedalaman kolam maka diukurlah dengan sembilan batang bambu yang disebut sujen. Semua bambu yang berjumlah sembilan tenggelam. Kolam itu kemudian dikenal sebagai Balong Dalem: kolam yang dalam.

Versi kedua lebih administratif. Kawasan ini pernah berada di bawah pengelolaan Keraton Cirebon, dijaga oleh abdi dalem. Masyarakat menyebutnya “balong milik dalem” kolam keraton.

Dua versi ini hidup berdampingan hingga sekarang, tidak saling membatalkan. Dan justru di situlah sesuatu yang menarik: dalam tradisi lisan, kebenaran sebuah cerita tidak selalu diukur dari keseragamannya, melainkan dari fungsinya apa yang ia jaga, apa yang ia ajarkan, kepada siapa ia berbicara.

Pertanyaannya kemudian bukan versi mana yang benar. Pertanyaannya adalah: ketika orang yang tahu kedua versi itu tidak lagi bisa ditemui, apa yang tersisa?

Sebuah Kawasan yang Berlapis Waktu

Balong Dalem bukan kawasan yang berdiri diam di satu titik sejarah.

Arsip tahun 1928 mencatat luasnya sekitar 2,9 hektar jauh lebih luas dari kondisinya sekarang, sebagian karena lahan termasuk area rumpun bambu telah diklaim oleh masyarakat sekitar selama beberapa dekade terakhir. Pada masa kolonial Belanda, kawasan ini sempat difungsikan sebagai objek wisata dengan bangunan bergaya serupa Balong Cibulan. Lalu datang masa pendudukan Jepang, pengeboman, dan setelahnya kawasan ini ditinggalkan diserahkan pengelolaannya kepada instansi kehutanan tanpa upaya revitalisasi yang berarti. Baru sekitar 2010-an, pemerintah pusat membangun embung penampung air di kawasan ini.

Perjalanan itu sendiri sudah merupakan catatan tentang bagaimana sebuah kawasan bisa bergeser fungsinya berkali-kali tergantung pada siapa yang mengelolanya dan untuk kepentingan apa. Yang bertahan dan ini yang layak menjadi perhatian  bukan bangunannya, bukan statusnya, melainkan airnya. Dan kesadaran masyarakat bahwa air itu harus dijaga.

Mitra Cai dan Logika Distribusi yang Tidak Memerlukan Peraturan Daerah

Di sinilah pengetahuan lokal bekerja dalam bentuknya yang paling konkret.

Mata air di kawasan Balong Dalem yang oleh masyarakat setempat disebut Tirta Yatra, dimaknai sebagai “air kehidupan”  berfungsi sebagai sumber irigasi bagi tujuh desa di sekitarnya. Pengelolaan distribusinya dilakukan melalui kelembagaan yang disebut Mitra Cai: pengurus dari masing-masing desa yang mengatur giliran pembagian air, terutama saat musim kemarau panjang.

Tidak ada regulasi formal yang mendorong terbentuknya sistem ini. Ia tumbuh dari kebutuhan bersama dan kesepakatan yang diperbarui terus-menerus. Dalam literatur pengelolaan sumber daya bersama, sistem seperti ini dikenal sebagai common pool resource governance  dan studi Elinor Ostrom yang memenangkan Nobel Ekonomi 2009 menunjukkan bahwa komunitas lokal sering kali mampu mengelola sumber daya bersama secara berkelanjutan tanpa perlu intervensi negara atau privatisasi, asalkan aturan mainnya dipahami dan dihormati bersama.

Mitra Cai adalah versi hidup dari proposisi itu. Tujuh desa, satu sumber air, satu kesepakatan mendapatkan jatah air bergiliran. Tidak ada konflik yang tercatat. Tidak ada gugatan. Tidak ada kekerasan.

Yang perlu ditanyakan sekarang adalah: seberapa banyak dari cara kerja sistem ini yang sudah dituliskan? Seberapa banyak yang masih bertahan hanya karena orang-orang yang memahaminya masih ada?

Pantangan Sebagai Infrastruktur Konservasi

Kawasan Balong Dalem dijaga oleh sejumlah pantangan yang diwariskan turun-temurun: dilarang mengambil pohon, tanah, maupun ikan dari kawasan tersebut. Pelanggaran diyakini akan mendatangkan musibah bagi pelakunya.

Dalam kerangka ekologi budaya, pantangan semacam ini bukan sekadar kepercayaan. Ia adalah mekanisme kontrol sosial yang bekerja melalui internalisasi nilai, bukan penegakan hukum formal. Efektivitasnya bergantung pada seberapa dalam kepercayaan itu dipegang dan seberapa konsisten sanksi sosialnya diterapkan oleh komunitas.

Pada 2012, mekanisme itu gagal. Populasi ikan dewa di Balong Dalem spesies endemik yang telah hidup di kawasan ini jauh sebelum ada catatan tertulis punah akibat penangkapan menggunakan bahan beracun. Pantangan yang selama itu menjadi “pagar tak terlihat” kawasan ini tidak cukup kuat menghadapi tekanan ekonomi dan erosi kepercayaan.

Empat tahun kemudian, pada 2016, dilakukan penebaran kembali sekitar 500 ekor bibit ikan dewa yang didatangkan dari kawasan Gunung Putri, Bogor, bekerja sama dengan Taman Nasional Gunung Ciremai. Populasinya kini telah pulih sebagian.

Kejadian ini memberi kita dua hal sekaligus: bukti bahwa sistem berbasis kepercayaan memiliki titik rapuhnya sendiri, dan bukti bahwa pemulihan meski panjang dan tidak murah  masih mungkin dilakukan jika ada inisiatif yang cukup keras kepala untuk menekuninya.

Kawin Cai: Ritual yang Menyimpan Lebih dari Sekadar Cerita

Setiap Jumat Kliwon pada bulan Oktober, bertepatan dengan 30 Rabiul Awal dalam kalender Islam, kawasan Balong Dalem menjadi titik pertemuan antara waktu, air, dan ingatan kolektif.

Upacara Adat Kawin Cai dimulai di pagi hari dengan penyembelihan dua ekor kambing hitam di Situs Kidang Pananjung atau Batu Kawin  lokasi yang dipercaya sebagai tempat berlangsungnya pernikahan Ki Mandangka (dalam sebagian versi disebut Timanjarika), seorang petapa yang kemudian menikahi seorang perempuan dari Cibulan bernama Cikemulanan. Menjelang siang, warga membawa tumpeng dari rumah masing-masing tanpa undangan resmi. Seorang sesepuh atau kuncen kemudian ditugaskan mengambil air dari tujuh sumur di kawasan Balong Cibulan.

Menjelang Asar, air dari Cibulan dicampurkan dengan air Balong Dalem. Dua air dari dua tempat bertemu dikawinkan, dalam bahasa upacara.

Dahulu, sebagian air ini dibawa oleh petani ke sawah masing-masing sebagai bagian dari ritual kesuburan tanah. Kini, setelah disesuaikan dengan nilai-nilai keislaman, dimensi agrariannya telah bergeser meski lapisan makna yang lebih tua masih hadir dalam struktur ritualnya.

Waktu pelaksanaannya pun bukan semata-mata warisan leluhur tanpa negosiasi: sekitar tahun 2004, penentuan tanggal disepakati bersama antara pemerintah desa, masyarakat, pengelola wisata, dan pemerintah daerah agar tidak bertabrakan dengan agenda budaya lain di Kabupaten Kuningan seperti Seren Taun dan Kirab Ciungwanara. Ini detail yang sering luput dari perhatian: tradisi yang tampak “murni” pun memiliki sejarah negosiasi di baliknya.

Di kawasan ini juga terdapat Makam Buyut Batu atau Sultan Matangaji  tokoh yang dipercaya sebagai penyebar Islam dari lingkungan Kesultanan Cirebon, dan hingga kini menjadi tujuan ziarah masyarakat dari berbagai daerah. Dimensi religius ini menambah lapisan makna kawasan yang sudah berlapis sejak awal.

Yang Belum Dituliskan

Inilah persoalan utamanya.

Sebagian besar pengetahuan tentang Balong Dalem asal-usul kedua versi namanya, logika internal Mitra Cai, tata cara lengkap Kawin Cai, hubungan antara situs-situs yang ada di kawasan ini  masih tersimpan dalam penuturan lisan. Belum ada dokumentasi sistematis yang bisa diakses publik, belum ada arsip yang cukup untuk menjadi rujukan generasi berikutnya.

Ini bukan kelemahan masyarakatnya. Tradisi lisan adalah teknologi penyimpanan yang telah bertahan ribuan tahun dan memiliki kelebihan yang tidak dimiliki teks tertulis: ia hidup, ia bisa menyesuaikan diri, ia melekat pada konteks. Masalahnya muncul ketika konteks itu berubah lebih cepat dari kemampuan tradisi lisan untuk beradaptasi  ketika orang-orang yang menjadi “perpustakaan hidup” kawasan ini tidak lagi ada, dan tidak ada yang mengambil alih fungsinya.

Tim PKM Unpad

Maka pada awal 2026, enam orang dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran memutuskan untuk datang, bukan untuk mengajarkan sesuatu, melainkan untuk mendengarkan dan mencatat apa yang selama ini belum sempat dituliskan.

Mereka adalah Dr. Widyo Nugrahanto, Dr. N. Kartika, Prof. Dr. Reiza D. Dienaputra, Dr. Awaludin Nugraha, Tanti R. Skober, dan Budi Gustaman Sunarya. Enam orang dengan latar belakang yang berbeda-beda sejarah, sastra, budaya yang membawa satu pertanyaan yang sama ke Desa Babakan Mulya: apa yang masih bisa diselamatkan sebelum hilang, dan bagaimana cara terbaik untuk menyelamatkannya?

Pekerjaan mereka dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat bertajuk Penguatan Identitas Lokal melalui Dokumentasi Tradisi Lisan dan Kearifan Lokal Masyarakat Desa Babakan Mulya ini bukan pekerjaan yang selesai dalam satu kunjungan. Tahun pertama dari tiga tahun yang direncanakan diisi dengan wawancara mendalam bersama pengelola kawasan, transkripsi penuturan lisan, pencatatan kondisi ekologis dan sistem pengelolaan air, serta penelusuran arsip kolonial terkait luas dan status kawasan. Dokumentasi visual pelaksanaan Kawin Cai dan verifikasi silang antarnarasumber masih menunggu putaran berikutnya.

Hasilnya nanti artikel ilmiah, tulisan populer, dokumentasi visual  bukan tujuan akhirnya. Ia hanya salah satu cara agar pengetahuan yang selama ini tersimpan dalam penuturan bisa memiliki lebih dari satu tempat tinggal.

Masalahnya Bukan Pelestarian, Masalahnya Pewarisan

Ada kecenderungan dalam pembicaraan tentang budaya lokal untuk menempatkan “pelestarian” sebagai kata kuncinya. Seolah tradisi adalah benda museum yang harus dijaga dari kerusakan.

Balong Dalem menawarkan perspektif yang berbeda.

Kawasan ini tidak memerlukan pengunjung untuk tetap relevan. Airnya tetap mengalir ke tujuh desa dengan atau tanpa perhatian publik. Kawin Cai tetap dilaksanakan setiap Jumat Kliwon Oktober dengan atau tanpa liputan media. Mitra Cai tetap bekerja dengan atau tanpa pengakuan formal dari lembaga mana pun.

Yang sedang terancam bukan keberlangsungan praktiknya dalam jangka pendek. Yang sedang terancam adalah pemahaman tentang mengapa praktik-praktik itu ada, bagaimana ia bekerja, dan apa yang ia jaga. Pewarisan bukan soal mereplikasi bentuknya, melainkan meneruskan logikanya agar generasi berikutnya tidak hanya tahu bahwa air dikawinkan setiap tahun, tetapi juga memahami mengapa itu penting dan apa yang akan berubah jika berhenti.

Dalam jarak antara “tahu bahwa” dan “memahami mengapa” itulah letak pekerjaan sesungguhnya bagi peneliti, bagi pendidik, bagi masyarakatnya sendiri.

FAQ

Apa itu Balong Dalem?
Balong Dalem adalah kawasan hutan lindung seluas 6,5 hektar di Desa Babakan Mulya, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Kawasan ini memiliki mata air yang berfungsi sebagai sumber irigasi bagi tujuh desa di sekitarnya dan menjadi lokasi pelaksanaan Upacara Adat Kawin Cai.

Apa itu Upacara Kawin Cai?
Kawin Cai adalah ritual adat yang dilaksanakan setiap Jumat Kliwon bulan Oktober di kawasan Balong Dalem. Inti ritualnya adalah pencampuran air dari tujuh sumur di Balong Cibulan dengan air Balong Dalem sebagai wujud syukur atas ketersediaan air dan kesuburan tanah.

Apa itu Mitra Cai?
Mitra Cai adalah kelembagaan lokal yang mengatur distribusi air dari Balong Dalem ke tujuh desa sekitarnya, termasuk pembagian air secara bergilir pada musim kemarau panjang.

Mengapa ikan dewa pernah punah di Balong Dalem?
Pada 2012, populasi ikan dewa di Balong Dalem habis akibat penangkapan menggunakan bahan beracun. Pada 2016, dilakukan penebaran kembali sekitar 500 ekor bibit ikan dewa dari Gunung Putri, Bogor, bekerja sama dengan Taman Nasional Gunung Ciremai.

Apa yang sedang dikerjakan Universitas Padjadjaran di Balong Dalem?
Sejak awal 2026, tim Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran melakukan dokumentasi sistematis tradisi lisan dan kearifan lokal di Desa Babakan Mulya, mencakup wawancara dengan pengelola kawasan, transkripsi penuturan, pencatatan sistem pengelolaan air, penelusuran arsip, dan rencana dokumentasi visual Upacara Kawin Cai.

Previous Article

Kenapa Spanduk Pecel Lele di Pinggir Jalan Punya Logika Visual yang Sama dengan David Carson?

Impact-Site-Verification: d0fa60f4-f7ff-43b5-9f11-221c1e06afe4