Menelusuri Klaim “Desainer Grafis Dihapus” dari Rindekraf 2026

Menelusuri Klaim "Desainer Grafis Dihapus" dari Rindekraf 2026

Sebuah diskusi ramai beredar di kalangan desainer grafis pekan lalu: Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 disebut “menghapus” istilah “Desainer Grafis” dari peta jalan ekonomi kreatif 20 tahun ke depan. Setelah ditelusuri, ceritanya ternyata lebih rumit  dan justru lebih layak didiskusikan  dari sekadar “dihapus”.

Pernah nggak Anda perhatikan, setiap kali regulasi ekonomi kreatif terbit, ada satu kelompok yang selalu merasa namanya “hilang” di dalamnya? Bulan ini giliran desainer grafis. Keluhannya masuk akal di permukaan: buka dokumen Rindekraf, cari kata “Desainer Grafis”, dan Anda tidak akan menemukannya secara eksplisit. Yang ada hanya “Desain Komunikasi Visual”.

Sebelum ikut marah soal penghapusan, ada baiknya kita cek dulu: sejak kapan istilah itu benar-benar ada di dokumen resmi negara?

PART 1  FAKTA YANG SERING TERLEWAT: DKV BUKAN ISTILAH BARU

“Desain Komunikasi Visual” sudah dipakai sejak 2015

Ini bagian yang paling penting diluruskan. Istilah “Desain Komunikasi Visual” bukan penemuan Rindekraf 2026. Istilah ini sudah menjadi nama subsektor resmi ekonomi kreatif sejak Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, yang menetapkan 16 subsektor ekraf pertama  salah satunya “Desain Komunikasi Visual”, bukan “Desainer Grafis”. Klasifikasi ini berlanjut tanpa perubahan nama di Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 yang memperluasnya menjadi 17 subsektor.

Dengan kata lain: istilah “Desainer Grafis” tidak pernah menjadi nama resmi subsektor ekonomi kreatif dalam satu dekade terakhir, di era pemerintahan mana pun. Rindekraf 2026 tidak menghapus sesuatu yang sebelumnya ada  ia melanjutkan konvensi penamaan yang sudah berjalan lebih dari 10 tahun.

Apa yang benar-benar baru di Rindekraf 2026

Menurut penjelasan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya yang dipublikasikan Kementerian Ekonomi Kreatif RI, yang benar-benar baru dalam Rindekraf 2026 adalah pengelompokan 21 subsektor (naik dari 17) ke dalam empat klaster strategis: Seni dan Budaya, Desain, Teknologi dan Konten Digital, serta Media dan Distribusi Kreatif. Empat subsektor baru yang ditambahkan adalah modifikasi otomotif, teknologi baru (mencakup AI, blockchain, big data, cybersecurity), konten digital (kreator konten, afiliator, live commerce), dan sulih suara/voice over.

PART 2  PERTANYAAN YANG SEBENARNYA LAYAK DIAJUKAN

Bukan soal dihapus, tapi soal siapa yang dapat perhatian baru

Kalau premis “sengaja dihapus” tidak berdiri, apakah itu berarti tidak ada yang perlu dipertanyakan dari Rindekraf 2026? Tidak juga. Ada pertanyaan yang jauh lebih presisi dan lebih sulit dibantah dari sekadar soal penamaan: dari empat subsektor baru yang ditambahkan, tiga di antaranya  teknologi baru, konten digital, dan sulih suara  masuk ke klaster yang sama sekali baru dan mendapat perhatian regulasi khusus. Sementara itu, Desain Komunikasi Visual tetap berada persis di posisi yang sama seperti sepuluh tahun lalu: satu subsektor generik di antara belasan subsektor lain dalam Klaster Desain, tanpa perlakuan atau perhatian baru apa pun.

Pertanyaannya bukan “kenapa nama kami dihapus”, tapi “kenapa subsektor yang baru lahir dapat karpet merah kebijakan, sementara subsektor yang sudah menopang industri kreatif selama puluhan tahun tetap dibiarkan dalam kategori yang sama seperti dekade lalu?”

Tabel Perbandingan: yang lama vs yang baru

SubsektorSejak kapan diaturStatus di Rindekraf 2026
Desain Komunikasi Visual2015 (Perpres 72/2015)Tetap, tanpa perlakuan baru
Teknologi Baru (AI, dll)2026 (Rindekraf ini)Baru, klaster khusus
Konten Digital2026 (Rindekraf ini)Baru, klaster khusus
Sulih Suara2026 (Rindekraf ini)Baru, klaster khusus

Ini adalah kritik yang jauh lebih sulit dijawab pemerintah dibanding tuduhan “penghapusan”  karena ini bukan soal semantik, melainkan soal alokasi perhatian kebijakan. Subsektor yang sudah eksis 10 tahun dan menopang industri periklanan, penerbitan, hingga branding nasional, tidak mendapat pembaruan perlakuan apa pun di dokumen yang mengklaim dirinya sebagai peta jalan 20 tahun ke depan.

PART 3  SATU KEKHAWATIRAN YANG TETAP VALID: HAK CIPTA DI ERA AI

Karpet merah untuk AI, tapi bagaimana dengan pelindungnya?

Di luar soal penamaan dan alokasi perhatian, ada satu kekhawatiran dari diskusi awal yang tetap berdiri kokoh secara substansi: masuknya teknologi baru  termasuk AI generatif  sebagai subsektor resmi ekonomi kreatif, seperti dijelaskan Menteri Ekonomi Kreatif dalam konferensi pers resmi, terjadi di tengah situasi ketika perlindungan hak cipta bagi desainer grafis lepas (freelancer) di Indonesia masih jauh dari memadai.

Ketika model AI generatif dilatih menggunakan data visual yang di-scraping dari internet tanpa izin (consent) dari penciptanya, lalu hasilnya dipakai korporasi untuk menekan biaya produksi desain  ini bukan skenario hipotetis, melainkan pola yang sudah terjadi di banyak negara. Melegalkan AI sebagai subsektor ekonomi kreatif tanpa kejelasan kerangka perlindungan hak cipta yang setara untuk kreator manusia adalah kesenjangan yang layak dipertanyakan publik, terlepas dari soal penamaan DKV. Sejauh penelusuran kami, dokumen dan pernyataan resmi terkait Rindekraf 2026 belum secara spesifik menjelaskan kerangka perlindungan tersebut.

Kekhawatiran ini bukan sekadar spekulasi berlebihan. Kami pernah membahas bagaimana World Economic Forum untuk pertama kalinya memasukkan “desainer grafis” ke daftar pekerjaan yang paling cepat menyusut secara global  dan tren itu sudah terasa di lapangan jauh sebelum satu dokumen kebijakan pun mengaturnya. Kalau regulasi ekonomi kreatif tidak mengimbangi legalisasi AI dengan perlindungan yang setara, kesenjangan itu berisiko melebar lebih cepat dari yang diantisipasi siapa pun.

Bukan cerita hilang, tapi cerita diam di tempat

Rindekraf 2026 tidak menghapus “Desainer Grafis”  karena istilah itu memang tidak pernah menjadi nama resmi subsektor sejak awal. Yang lebih layak dipertanyakan adalah kenapa subsektor-subsektor baru yang lahir dari tren terkini  AI, konten kreator, live commerce  langsung mendapat klaster dan perhatian regulasi khusus, sementara Desain Komunikasi Visual yang sudah menopang industri kreatif Indonesia selama lebih dari satu dekade tetap diam di tempat yang sama.

Dan di tengah situasi itu, satu pertanyaan tetap menggantung tanpa jawaban jelas dari dokumen setebal apa pun: siapa yang melindungi desainer manusia ketika mesin yang belajar dari karya mereka resmi menjadi bagian dari ekonomi kreatif negara?

FAQ

Apakah benar Rindekraf 2026 menghapus istilah “Desainer Grafis”?

Tidak akurat untuk disebut “dihapus”. Istilah resmi yang dipakai pemerintah untuk subsektor ini adalah “Desain Komunikasi Visual”, dan itu sudah berlaku sejak Perpres 72/2015  lebih dari 10 tahun sebelum Rindekraf 2026 terbit. Tidak ada perubahan penamaan yang terjadi khusus di Perpres ini.

Apa saja subsektor baru yang ditambahkan dalam Rindekraf 2026?

Empat subsektor baru: modifikasi otomotif (masuk Klaster Desain), teknologi baru yang mencakup AI/blockchain/big data/cybersecurity, konten digital (kreator konten, afiliator, live commerce), dan sulih suara/voice over  tiga yang terakhir masuk Klaster Teknologi dan Konten Digital.

Apa kritik yang paling substansial terhadap Rindekraf 2026 terkait desainer grafis?

Bukan soal penamaan, tapi soal alokasi perhatian kebijakan: subsektor teknologi baru dan konten digital yang baru lahir langsung mendapat klaster khusus, sementara Desain Komunikasi Visual yang sudah eksis 10 tahun tidak mendapat pembaruan kebijakan atau perhatian baru dalam dokumen yang sama.

Apakah ada perlindungan hak cipta untuk desainer grafis terkait masuknya AI sebagai subsektor resmi?

Berdasarkan informasi yang tersedia publik, Rindekraf 2026 belum menjelaskan secara spesifik kerangka perlindungan hak cipta bagi kreator manusia di tengah legalisasi AI generatif sebagai subsektor ekonomi kreatif. Ini tetap menjadi kekhawatiran terbuka yang layak dipantau dalam implementasi lanjutan.

Berapa jumlah subsektor ekonomi kreatif Indonesia saat ini?

21 subsektor, naik dari 17 subsektor sebelumnya (sesuai Perpres 142/2018), dikelompokkan ke dalam 4 klaster: Seni dan Budaya, Desain, Teknologi dan Konten Digital, serta Media dan Distribusi Kreatif.

Catatan redaksi: artikel ini membaca pola kebijakan secara umum berdasarkan data resmi yang dipublikasikan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Sekretariat Kabinet RI, bukan vonis terhadap institusi tertentu. Draf awal analisis ini keliru mengasumsikan istilah “Desainer Grafis” pernah menjadi nama resmi subsektor sebelum Rindekraf 2026  koreksi ini kami sertakan secara terbuka sebagai bagian dari proses verifikasi editorial.

Previous Article

Jawa Barat Jadi Tatar Sunda: Mengapa Identitas Cirebon dan Bekasi Penting dalam Perdebatan Nama Wilayah