INSIGHTS + OPINION
Oleh Didi Subandi · Visualis.id
· 13 Juni 2026
Beberapa waktu lalu saya singgah ke sebuah sentra batik di pesisir utara
Jawa. Seorang ibu sebut saja Bu Tum menggelar selembar kain di lantai.
Motifnya rumit. Setiap garis punya nama, setiap warna punya alasan. Saya tanya,
setengah iseng, “Bu, motif secantik ini sudah didaftarkan hak desainnya?”
Beliau menatap saya seperti saya baru saja bertanya apakah udara sudah dibeli.
“Didaftarkan ke mana, Mas? Lha wong ini turun dari simbah saya.”
Saya pulang sambil memikirkan satu hal. Negara sedang menyiapkan
undang-undang yang bilang karya seperti milik Bu Tum itu bisa jadi jaminan
bank. Tapi Bu Tum sendiri tidak tahu karyanya “ada” di mata hukum.
|
Singkatnya: RUU Niatnya |
Dulu Cuma Tanah dan Sertifikat. Sekarang Desain Pun “Bisa Digadaikan”
Undang-Undang Desain Industri kita sudah berumur. UU No. 31 Tahun 2000 sudah 26 tahun, kelas, seumur anak orang yang sekarang sudah lulus kuliah dan
punya cicilan. Pemerintah dan DPR akhirnya menggodoknya ulang. Pembahasannya
dibuka di Panitia Khusus DPR pada 19 Mei 2026, dan Menteri Hukum Supratman Andi
Agtas menegaskan arah barunya: seluruh hak kekayaan intelektual ke depan bisa
dijadikan objek fidusia jaminan benda bergerak.
Kenapa ini penting? Karena selama ini bank cuma mau menerima agunan yang
bisa diraba: tanah, bangunan, kendaraan. Pelaku ekonomi kreatif yang modalnya
ide dan karya selalu mentok di situ. RUU ini juga membuka pendaftaran
internasional lewat WIPO dan menjanjikan perlindungan yang lebih cepat.
Dan datanya memang tak main-main. Ekonomi kreatif menyumbang Rp1.611,2
triliun ke PDB pada 2024, sekitar 7,28% ekonomi nasional dan menyerap 27,4
juta pekerja pada 2025. Ini bukan sektor pinggiran. Ini sektor yang menghidupi
jutaan keluarga.
Sampai sini, saya angkat topi. Ini pengakuan yang lama ditunggu: bahwa
kreativitas itu aset, bukan hobi.
Pertanyaan Pertama: Bisakah Bu Tum Mendaftarkan Karyanya?
Di sinilah barang bagus itu mulai retak. RUU ini berasumsi semua karya
bisa diformalkan jadi HKI. Padahal di lapangan, banyak karya kita hidup tanpa
dokumen.
Pikirkan Bu Tum. Pikirkan perajin tenun, pengukir, pembatik. Desain
mereka tidak tersimpan dalam file PDF; ia tersimpan di tangan, diwariskan lewat
praktik. Seorang maestro tidak menenteng partitur musiknya ada di jari.
Begitu juga mereka.
Maka ketika undang-undang berkata “daftarkan desainmu”, yang muncul di
benak mereka tiga pertanyaan jujur: didaftarkan bagaimana kalau bentuknya bukan
dokumen formal; biayanya berapa; dan prosesnya berapa lama, karena mereka
butuh modal sekarang, bukan tahun depan.
Hasilnya ironis. Kreator yang paling butuh akses modal justru paling
sulit masuk sistem ini. Sebaliknya, undang-undang “untuk UMKM kreatif” ini
malah memanjakan yang sudah canggih desainer muda dengan laptop, startup
dengan manajer dan pengacara.
Bank Tidak Beli Cerita. Bank Beli Bukti.
Anggaplah karyamu lolos pintu pertama dan resmi jadi HKI. Sekarang kamu
bawa ke bank sebagai jaminan. Di sini menunggu pintu kedua, dan satpamnya lebih
galak.
Sebab untuk fidusia, bank wajib menilai agunan secara hati-hati prinsip
lama 5C: character, capacity, capital, collateral, condition. Pertanyaannya
sederhana tapi mematikan: bagaimana bank menilai sebuah desain yang belum punya
rekam jejak pasar?
Bayangkan dialognya, kelas:
|
Desainer muda: “Desain Bank: “Sudah Desainer: “Belum, Bank: |
Ini bukan teori. Pemerintah sebenarnya sudah membuka pintu HKI sebagai
jaminan fidusia sejak PP No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Tapi sampai
hari ini bank umumnya belum berani memakainya persis karena soal valuasi
tadi. Jadi RUU ini berisiko menciptakan ilusi bahwa desain = aset bankable.
Kenyataannya: hanya desain dengan nilai pasar terbukti yang benar-benar bisa
diagunkan dan itu biasanya milik merek yang sudah jadi, bukan pemula.
Melindungi Budaya dengan Cara Menjualnya?
RUU ini juga ingin memperkuat database Ekspresi Budaya Tradisional (EBT)
agar kriya berbasis budaya lokal terlindungi sekaligus punya kepastian
pembiayaan. Di atas kertas, indah. Di lapangan, rumit.
Sebab EBT itu milik bersama. Motif batik Cirebon punya silsilah ratusan
tahun; ia bukan “milik” satu orang, melainkan milik komunitas. Lalu RUU bilang:
lindungi EBT sebagai HKI, dan jadikan ia agunan kredit. Pertanyaan yang
menggantung: siapa yang mendaftarkan, dan siapa yang “memiliki”?
Kalau komunitas bagus secara prinsip, tapi siapa yang mewakili, dan
bagaimana mengambil keputusan? Kalau perorangan kita menciptakan kepemilikan
artifisial atas sesuatu yang sejarahnya kolektif. Ujungnya bisa jadi sengketa:
banyak pihak mengklaim motif yang sama, atau satu orang memonopoli warisan
bersama. Ini namanya melindungi budaya dengan cara mengomodifikasinya.
Lalu, Desain Buatan AI Itu Punya Siapa?
Ini bagian yang, menurut saya, paling kurang dipikirkan. Kita di 2026,
kelas banyak desain sekarang dibuat dengan bantuan AI. Tapi undang-undang
masih membayangkan desain sebagai karya manusia dengan kepemilikan yang
gamblang.
Padahal UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mendefinisikan pencipta
sebagai “seorang atau beberapa orang” artinya manusia, bukan mesin. DJKI
sendiri mengakui ada kekosongan norma (vacuum norm): aturan kita belum
mengantisipasi AI generatif. Karya yang murni dihasilkan AI, tanpa campur
tangan kreatif manusia yang berarti, cenderung tidak memenuhi syarat sebagai
ciptaan yang dilindungi.
Tarik benangnya: kalau seorang pemula menghasilkan desain lewat alat AI
dan kepemilikannya kabur, bagaimana mungkin desain itu dijadikan agunan? Kamu
tidak bisa menggadaikan rumah yang sertifikatnya tidak atas namamu. RUU ini
melangkahi pertanyaan itu.
(Catatan:
uraian hukum di sini bersifat tafsir untuk diskusi, bukan nasihat hukum.)
Ujungnya: Karpet Merah buat yang Sudah Punya Karpet
Mari kita satukan semuanya. RUU ini ingin “meratakan lapangan”. Tapi yang
paling bisa memaksimalkannya bukan UMKM tradisional melainkan startup mapan:
punya puluhan desain terdaftar, portofolio dengan rekam jejak pasar, dan
pengacara HKI di tim. Mereka melenggang ke bank, dapat plafon besar dengan
bunga manis.
Sementara pembatik 30 tahun pengalaman, dengan ratusan motif di kepalanya,
datang tanpa dokumen, tanpa portofolio formal, tanpa pengacara dan pulang
dengan tangan kosong, atau dinilai jauh di bawah harga. Lapangannya bukan
diratakan. Lapangannya justru dimiringkan ke arah yang sudah di atas.
Tabel
1. Siapa lolos, siapa tersaring
|
Syarat di jalur RUU |
Pengrajin tradisional / pemula |
Startup mapan |
|
Dokumentasi desain formal |
Tidak ada — desain hidup di praktik |
Lengkap, siap daftar |
|
Biaya & waktu registrasi |
Berat; butuh modal sekarang |
Terjangkau & rutin diurus |
|
Bukti pasar / rekam jejak |
Ada tapi tak terdokumentasi |
Terdokumentasi & terukur |
|
Tim hukum / pendamping |
Tidak punya |
Punya pengacara HKI |
|
Hasil di bank |
Ditolak / dinilai rendah |
Plafon besar, bunga baik |
Disusun dari
pembacaan ketentuan RUU Desain Industri, PP No. 24/2022, dan praktik penilaian
agunan perbankan (prinsip 5C).
Lalu Harus Bagaimana? (Karena Mengkritik Itu Gampang)
Saya tidak ingin cuma melempar batu, kelas. Niat RUU ini benar; yang
kurang adalah keberpihakan pada yang di bawah. Empat hal yang menurut saya bisa
membuatnya benar-benar berpihak:
1.
Klinik kekayaan intelektual yang jemput bola dan
gratis. Gagasan klinik KI satu pintu sudah ada di RUU bagus. Tinggal
pastikan ia mendatangi sentra kriya, bukan menunggu di kantor kota.
2.
Valuasi berbasis penjualan riil, bukan sekadar
sertifikat. Akui omzet dan pesanan berulang sebagai bukti nilai, sehingga
pengrajin tanpa portofolio digital tetap terbaca bank.
3.
EBT didaftarkan kolektif lewat koperasi/komunitas, bukan
perorangan agar warisan bersama tidak berubah jadi monopoli pribadi.
4.
Perjelas status karya AI-assisted. Tetapkan
ambang keterlibatan manusia yang membuat sebuah karya layak dilindungi sebelum kita repot menjadikannya agunan.
Undang-undang yang baik bukan yang terdengar adil di ruang rapat,
melainkan yang terasa adil di lantai tempat Bu Tum menggelar kainnya. Selama
pintunya cuma ramah pada yang sudah berdasi, kita bukan sedang memberi modal
pada ekonomi kreatif kita sedang memberi diskon pada yang sudah mampu.
Tugas kita, kelas desainer, akademisi, asosiasi bukan menolak RUU
ini, tapi mengawalnya sampai pintunya benar-benar terbuka untuk Bu Tum. Kalau
bukan kita yang menuntut itu, siapa?
Catatan redaksi: tulisan ini membaca pola umum kebijakan, bukan
vonis atas satu lembaga. Klaim faktual dirujuk ke sumber resmi; uraian hukum
bersifat tafsir, bukan nasihat hukum.
Pertanyaan yang Sering Muncul (FAQ)
Apa itu RUU Desain Industri
2026?
Rancangan revisi UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang mulai
dibahas di Pansus DPR pada 19 Mei 2026. Intinya mempercepat perlindungan
desain, membuka pendaftaran internasional lewat WIPO, dan mengakui hak desain
sebagai objek jaminan fidusia.
Apa maksud HKI sebagai objek
jaminan fidusia?
Artinya kekayaan intelektual (termasuk desain) diakui sebagai benda
bergerak tak berwujud yang bisa dipakai sebagai agunan untuk memperoleh kredit,
tanpa harus menyerahkan fisik bendanya.
Bukankah desain sudah bisa jadi
agunan sebelum RUU ini?
Secara aturan, ya. PP No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif sudah
membuka HKI sebagai jaminan fidusia. Tetapi bank umumnya belum memakainya
karena kesulitan menilai HKI yang belum punya rekam jejak pasar.
Kenapa pengrajin tradisional
sulit memanfaatkannya?
Karena karyanya kerap tidak terdokumentasi secara formal, biaya dan waktu
registrasi terasa berat, dan tanpa bukti pasar yang terukur, bank sulit menilai
agunannya.
Apakah karya buatan AI bisa
didaftarkan dan jadi agunan?
Belum jelas. UU No. 28 Tahun 2014 mendefinisikan pencipta sebagai
manusia, dan DJKI mengakui adanya kekosongan norma soal AI. Karya yang murni
dihasilkan AI cenderung tidak terlindungi, sehingga kepemilikan untuk agunan
menjadi kabur.
Apa yang perlu diperbaiki?
Klinik KI yang jemput bola dan gratis; valuasi berbasis penjualan riil;
pendaftaran EBT secara kolektif; serta kejelasan status karya AI-assisted.
Referensi
1.
Undang-Undang
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
2.
Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Ekonomi Kreatif —
pengaturan HKI sebagai objek jaminan fidusia (Pasal 7).
3.
Undang-Undang
No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Pasal 1 ayat 2 — definisi pencipta).
4.
RUU
Desain Industri — pembahasan Panitia Khusus DPR RI, rapat 19 Mei 2026;
pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Liputan: Bisnis.com, Antara,
Kompas (2026).
5.
Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) — keterangan soal kekosongan norma (vacuum
norm) atas karya AI (Achmad Iqbal Taufiq).
6.
Badan
Pusat Statistik & Kementerian Ekonomi Kreatif — PDB ekonomi kreatif 2024
sebesar Rp1.611,2 triliun (7,28% PDB nasional); 27,4 juta pekerja, 2025.