Bayangkan seorang ilustrator di Makassar yang menghabiskan tujuh tahun membangun satu gaya khas palet warna yang ia racik dari senja Losari, garis-garis yang ia pinjam dari motif tenun, karakter yang ia besarkan seperti anak sendiri. Tujuh tahun. Lalu suatu pagi, ia menemukan gambar di linimasa yang terasa seperti melihat bayangannya sendiri di cermin retak: hampir identik, lahir dalam dua belas detik, diketik oleh orang asing yang bahkan tak tahu di mana Losari berada.
Ia tidak dirampok di gang gelap. Ia dirampok di siang bolong, oleh mesin, dan ini bagian yang paling memilukan secara legal. Inilah, kelas, percakapan yang sedang kita hindari: ketika kanvas digital Indonesia mulai dijarah, siapa yang menjaga pagarnya?
Ketika Negara Turun Tangan
Awal 2026 menjadi penanda. Pemerintah, lewat Komdigi, memblokir sementara akses ke Grok AI milik Elon Musk pada pertengahan Januari. Tapi mari kita jujur soal alasannya, karena ini sering disalahpahami: pemicunya bukan terutama soal estetika, melainkan banjir konten deepfake seksual tanpa persetujuan. Menkomdigi Meutya Hafid menyebut langkah itu sebagai upaya melindungi perempuan, anak, dan warga negara dari pornografi palsu buatan AI dan Indonesia, bersama Malaysia, tercatat sebagai negara pertama yang bertindak tegas terhadap Grok. Pemblokiran itu pun tak permanen; pada awal Februari, akses mulai dipulihkan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis untuk patuh, di bawah pengawasan ketat.
Perhatikan kata kuncinya: bersyarat. Bukan tembok yang dirobohkan, bukan pula gerbang yang dibuka lebar-lebar. Sebuah pintu dengan penjaga. Diam-diam, tanpa banyak yang menyadari, pemerintah baru saja mendemonstrasikan filosofi yang akan jadi inti tulisan ini.
Namun di balik isu deepfake yang mendesak itu, ada penjarahan yang lebih senyap dan jangka panjang yang justru paling relevan buat kita, para pekerja visual.
Kecerdasan Buatan sebagai “Pencuri” yang Sopan
Untuk paham kenapa ini penting, kita harus tahu cara mesin generatif bekerja. Midjourney, Stable Diffusion, Grok tak satu pun menciptakan estetika dari ruang hampa. Mereka dilatih dengan menelan miliaran gambar dari internet, termasuk karya orisinal ilustrator, fotografer, dan perupa Indonesia, tanpa izin dan tanpa sepeser kompensasi.
Sebut saja fenomena ini Penjarahan Estetika. Ia tidak datang dengan linggis dan topeng; ia datang dengan antarmuka yang ramah dan tombol Generate yang menggemaskan. Sang Maestro asing begitu saya sering menyebut AI ini bukan cuma kerap salah memahami “rasa” budaya kita; kini ia juga diam-diam menyalinnya. Seorang perupa membangun karakter visual selama bertahun-tahun, dan dalam hitungan detik namanya bisa diketik ke kolom prompt seseorang di belahan dunia lain untuk memproduksi tiruan yang nyaris sempurna. Tanpa hukum yang tegas, kekayaan visual lokal kita dipanen massal untuk menggemukkan korporasi teknologi global.
Dilema Kreator: Pisau Bermata Dua
Bagi komunitas DKV dan desain grafis, pengetatan regulasi AI ini adalah pisau bermata dua yang sungguh tajam di kedua sisinya.
Di satu sisi, perlindungan. Tanpa pagar, seniman lokal pelan-pelan mati: karyanya didevaluasi oleh banjir gambar instan yang murah dan tak berjiwa. Klien bertanya, “kenapa bayar mahal kalau AI bisa dalam semenit?” dan pertanyaan itu menggerus dapur banyak kreator.
Di sisi lain, kebebasan dan daya saing. Kalau pemerintah panik dan main blokir massal, desainer Indonesia kehilangan senjata utamanya. Di era Solopreneur Agency, kecepatan adalah mata uang. Sementara desainer di Jakarta dipaksa kembali ke cara manual karena aksesnya disensor, kompetitornya di Singapura atau London memangkas waktu kerja jadi hitungan jam dengan bantuan AI. Memenangi pertarungan moral sambil kalah telak di pertarungan pasar bukanlah kemenangan itu kekalahan dengan piala partisipasi.
Inilah jebakan biner yang harus kita tolak: seolah pilihannya cuma “matikan AI” atau “biarkan liar”. Keduanya salah.
Solusi Etis: Bangun “Pagar”, Bukan “Tembok”
Yang dibutuhkan Indonesia bukan tembok struktur buta yang menutup diri dari teknologi dan menghukum kreatornya sendiri. Yang dibutuhkan adalah pagar etis: sesuatu yang mengatur lalu lintas, bukan menghentikannya; yang memutuskan siapa boleh lewat dan dengan syarat apa, sambil tetap membiarkan udara dan cahaya masuk.
Kabar baiknya, kerangkanya sedang dibangun. Komdigi tengah merampungkan dua Rancangan Peraturan Presiden sekaligus satu tentang Peta Jalan AI, satu tentang Etika AI yang ditargetkan terbit pada 2026, dengan pendekatan yang menariknya lebih menekankan tata kelola ketimbang hukuman. Agar pagar ini benar-benar berpihak pada kreator lokal, ada tiga tiang yang layak diperjuangkan:
Watermark dan atribusi wajib. Setiap visual yang dihasilkan atau dimodifikasi AI untuk konsumsi publik diberi label transparan. Bukan untuk mempermalukan, tapi agar publik tahu mana karya tangan dan mana keluaran mesin dan agar nilai keduanya tidak saling mengaburkan.
Hak untuk menolak (opt-out). Seniman Indonesia harus punya jalur hukum resmi untuk menarik karyanya dari kumpulan data latih model AI global. Sederhananya: hak untuk berkata “jangan pelajari karya saya.” Persetujuan seharusnya diminta, bukan diasumsikan.
Infrastruktur berbasis budaya lokal. Mengurangi ketergantungan pada AI global menuju ekosistem nasional yang basis datanya dikurasi secara etis dan menghormati hak cipta agar suatu hari “rasa” Nusantara dilatih dari sumber yang sah, bukan dijarah.
Menjaga Jiwa di Atas Kanvas Digital
Teknologi AI tidak bisa dibendung, dan menyensornya total adalah kemustahilan yang naif—seperti melarang hujan. Tantangan sebenarnya bukan memilih antara efisiensi dan integritas, melainkan menemukan titik temunya: bagaimana kita memanen kecepatan luar biasa dari mesin tanpa menyerahkan jiwa dan hak cipta karya untuk dijarah.
Maka sensor pemerintah tidak boleh mematikan rasa ingin tahu desainer. Sebaliknya, momen ini mestinya jadi alasan bagi kita untuk naik kelas dari sekadar buruh pencet tombol Generate menjadi pemikir taktis yang menjaga marwah budaya dan keaslian rasa manusia, di atas kanvas digital yang makin hari makin bising.
Pagar yang baik, pada akhirnya, bukan untuk mengurung. Ia untuk memastikan bahwa yang tumbuh di dalamnya adalah milik kita dan tetap milik kita.
Sumber rujukan: pemberitaan Kompas.com dan Fortune mengenai pemblokiran sementara serta pemulihan bersyarat Grok AI oleh Komdigi (Januari–Februari 2026); serta keterangan Komdigi mengenai dua Rancangan Perpres Peta Jalan dan Etika AI yang ditargetkan terbit pada 2026.